Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi menyandang status tersangka dalam kasus peredaran vape mengandung obat keras etomidate. Meski demikian, polisi memutuskan untuk tidak menahan pria berusia 42 tahun itu. Keputusan ini langsung menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: mengapa tersangka kasus serius seperti ini bisa tetap bebas?

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mereka mempertimbangkan kondisi kesehatan Jonathan Frizzy sebelum mengambil keputusan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa Ijonk baru saja menjalani operasi dan masih dalam masa pemulihan. “Kami menilai bahwa penahanan belum mendesak dilakukan karena alasan kemanusiaan,” ungkapnya.

Meski tidak ditahan, polisi tetap melanjutkan proses hukum secara aktif. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti keterlibatan Ijonk, termasuk komunikasi digital dalam grup WhatsApp bernama “Berangkat” yang digunakan untuk mengatur distribusi liquid vape ilegal. Ia diduga ikut mengarahkan pengiriman dan transaksi produk vape yang mengandung etomidate—zat yang hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis.

Keputusan tidak menahan Ijonk menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung langkah kemanusiaan tersebut, sementara yang lain mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Namun, polisi menegaskan bahwa tidak menahan bukan berarti membebaskan dari tanggung jawab hukum.

Saat ini, Jonathan Frizzy dikenai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara.

Kasus ini membuka diskusi penting soal perlakuan hukum terhadap figur publik. Publik kini menanti apakah proses hukum terhadap Ijonk akan berjalan daftar medusa88 transparan dan adil hingga tuntas.