velikaplaza.info

velikaplaza.info – Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara mengenai kabar masuknya aplikasi asal China, Temu, yang disebut-sebut sebagai ancaman baru bagi UMKM Indonesia setelah TikTok Shop. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menegaskan bahwa aplikasi tersebut belum terdaftar secara resmi di Indonesia.

Klarifikasi Status Aplikasi Temu
Dalam pertemuan di Kemendag, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024), Isy Karim menjelaskan, “Berdasarkan pemeriksaan kami bersama Kominfo, Temu belum masuk dan terdaftar di Indonesia. Kami akan terus memantau situasi ini secara ketat.” Isy juga menambahkan bahwa model bisnis Temu, yang mengadopsi metode penjualan langsung dari pabrik ke konsumen (factory to consumer atau f to c), tidak sesuai dengan regulasi di Indonesia. “Regulasi kita, seperti PP 29 Tahun 2021, mensyaratkan adanya perantara seperti distributor dalam setiap kegiatan penjualan dari pabrik ke konsumen, sehingga model bisnis Temu bertentangan dengan kebijakan tersebut,” ucapnya.

Kebijakan dan Pemantauan Berkelanjutan
Kemendag memastikan bahwa aplikasi tersebut saat ini belum memiliki izin operasional di Indonesia dan akan terus dipantau dengan intensif. Isy menegaskan, “Sampai saat ini belum ada izin yang diberikan dan kami akan memantau terus menerus untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lokal.”

Masukan dari Kementerian Koperasi dan UKM
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, dalam rapat kerja dengan DPR RI Komisi VI, menyoroti masuknya Temu ke 58 negara dan potensi dampak negatifnya jika aplikasi ini beroperasi di Indonesia. Teten menyatakan, “Metode penjualan langsung dari pabrik ke konsumen yang digunakan oleh Temu bisa sangat berdampak pada UMKM dan lapangan pekerjaan lokal.”

Menanggapi hal ini, Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM, Fiki Satari, mengatakan, “Kehadiran Temu harus ditolak karena bertentangan dengan regulasi, seperti PP nomor 29 Tahun 2002 dan Permendag nomor 31 tahun 2023, yang mengatur tentang Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik dan larangan penggabungan KBLI 47.”

Kemendag, bersama dengan Kementerian Koperasi dan UKM, akan terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa setiap aplikasi atau bisnis baru yang masuk ke Indonesia harus mematuhi regulasi yang berlaku untuk melindungi UMKM dan kestabilan ekonomi lokal.