velikaplaza.info

velikaplaza.info – Seorang wanita berinisial PK (27) menemui ajal akibat dugaan malpraktik filler payudara di sebuah salon di Depok, Sleman. Menurut Kepala Polsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto, korban mengeluh sakit beberapa jam setelah tindakan dilakukan dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Korban pertama kali mengeluh pusing, merasa asam lambung, gemetar, dan muntah-muntah sekitar pukul 14.30 WIB. Pada pukul 17.00 WIB, korban dibawa ke RSKIA Sadewa oleh istri pemilik salon. Dokter jaga menyatakan bahwa korban tiba di rumah sakit pukul 17.27 WIB dan dinyatakan meninggal dunia tiga menit kemudian.

Setelah kejadian tragis ini, keluarga korban melapor ke polisi, yang berujung pada penangkapan dua orang pelaku. Dua tersangka yang ditangkap adalah SMT (40) sebagai pemilik salon dan EK (36) sebagai karyawan salon.

Kedua pelaku sekarang dijerat dengan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, yang terkait dengan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang sah.

Kronologi kasus ini dimulai ketika korban membuat janji untuk tindakan perawatan payudara pada Jumat (24/5). Korban kemudian datang ke salon pada Sabtu (25/5) siang dan ditangani oleh karyawan salon, EK (36), yang menyuntikkan cairan filler ke payudara korban.

Beberapa jam setelah tindakan tersebut, korban mulai mengalami gejala seperti pusing, asam lambung, gemetar, dan muntah-muntah pada pukul 14.30 WIB. Pada pukul 17.00 WIB, korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.30 WIB.