velikaplaza.info – Kepala Desa Kohod, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerbitan sertifikat hak milik secara ilegal atas 260 bidang tanah di kawasan Pagar Laut. Kasus ini mencuat setelah aparat Kepolisian setempat melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya pemalsuan dokumen yang melibatkan pejabat desa. Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa sertifikat-sertifikat tanah tersebut diterbitkan tanpa melalui prosedur yang sah dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut pihak kepolisian, Kades Kohod diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerbitkan sertifikat tanah kepada individu-individu tertentu tanpa adanya proses validasi yang tepat. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang dirugikan, yang tidak menerima hak milik atas tanah yang mereka seharusnya dapatkan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka akan terus melakukan penyelidikan dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap hukum, terutama dalam urusan administrasi pertanahan. Pihak berwenang berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya untuk selalu menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat.