velikaplaza.info – Dalam perkembangan yang mengejutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Mereka diduga terlibat dalam ‘pemalsuan’ emas Antam dengan total berat yang mencapai 109 ton selama periode 2010-2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengumumkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka. Kuntadi menyebutkan bahwa tersangka-tersangka tersebut adalah mantan GM UB-PPLM PT Antam yang bertugas pada rentang tahun 2010-2021. Mereka adalah TK (2010-2011); HM (2011-2013); DM (2013-2017); AH (2017-2019); MAA (2019-2021); dan IG (2021-2022).
Penyidik menduga para General Manager tersebut telah memproduksi emas dengan logo Antam tanpa izin yang sah. Mereka diduga membubuhkan merek LM Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi oleh perusahaan lain, secara melawan hukum dan tanpa kewenangan. Para tersangka mengetahui bahwa pelekatan merek Antam tidak bisa dilakukan sembarangan, karena merek tersebut merupakan hak eksklusif milik PT Antam dan harus diikuti dengan kontrak kerja serta perhitungan biaya.
Selama kurun waktu 2010-2022, para pelaku diduga telah mencetak logam Antam ‘palsu’ sebanyak 109 ton. Produk-produk tersebut kemudian diedarkan bersamaan dengan logam mulia Antam yang resmi, yang akhirnya mengakibatkan kerugian berlipat-lipat bagi PT Antam karena menggerus pasar yang sah.
Kejagung langsung menahan empat dari enam tersangka. Mereka adalah HM, MA, dan IG yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan TK yang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya, GM dan AH, tidak ditahan karena mereka sedang ditahan dalam kasus lainnya.