velikaplaza.info

velikaplaza.info – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia menegaskan sikapnya terkait dengan kasus hukum yang melibatkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. KPK menyatakan bahwa Eltinus Omaleng seharusnya menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya dua tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Pernyataan KPK Terhadap Itikad Baik Eltinus Omaleng

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa keputusan kasasi MA telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkrah, yang berarti putusan tersebut siap dieksekusi. Tanak mengharapkan Eltinus untuk secara sukarela memenuhi kewajibannya terhadap hukum dengan menyerahkan diri sebagai bentuk itikad baik.

Opsi Jemput Paksa Terbuka Untuk Eltinus

Dalam keterangannya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Tanak menyampaikan bahwa opsi jemput paksa akan diambil apabila Eltinus tidak juga menyerahkan diri setelah dipanggil secara resmi. Tanak mengungkapkan bahwa langkah eksekusi akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan menghormati terhukum namun tetap menegakkan hukum.

Detail Vonis Kasasi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Eltinus Omaleng dengan denda Rp200 juta, atau pengganti dua bulan kurungan. Putusan kasasi ini diberikan setelah KPK mengajukan kasasi terhadap vonis lepas yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Proses Peradilan Eltinus Omaleng

Eltinus Omaleng yang juga merupakan kontraktor dan Komisaris PT Nemang Kawi Jaya, berkeinginan membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika senilai Rp126 miliar. Setelah terpilih sebagai Bupati Mimika pada tahun 2014, ia membuat kebijakan yang mengalokasikan dana hibah untuk pembangunan gereja tersebut melalui Yayasan Waartsing. KPK menemukan bahwa terjadi kerugian negara hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak proyek yang mencapai Rp46 miliar.

Respon KPK Terhadap Putusan MA

KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan MA. Tim jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan untuk melanjutkan dengan proses eksekusi. KPK sebelumnya keberatan atas vonis lepas yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama, yang tidak menyertakan pertimbangan hukum yang memadai dalam sidang putusannya.

Sebagai simpulan, KPK menegaskan komitmennya pada penegakan hukum dan mengharapkan kerja sama dari Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dalam mematuhi keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung, sambil menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.